Apa Itu K3LH? Pengertian, Syarat, Tujuan, Dasar Hukum [Materi Lengkap]

Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja tentunya bisa menimbulkan bahaya tertentu. Oleh karena itu, terdapat sistem K3LH yang mengatur kesehatan dan keselamatan kerja.

Setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan selama bekerja di pabrik, perusahaan, maupun instansi lainnya. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang di Indonesia.

Pengertian K3LH

K3LH adalah aturan terkait kesehatan, keselamatan kerja, serta lingkungan hidup. Aturan ini berkaitan dengan keselamatan pekerja ketika bekerja perusahaan maupun instansi.

Program ini bisa juga diartikan sebagai suatu upaya untuk melindungi tenaga kerja atau karyawan. Tujuannya agar karyawan senantiasa dalam keadaan sehat serta selamat.

Keselamatan terhadap ketenagakerjaan sendiri tidak hanya berlaku pada tempat kerjanya saja. Program ini juga berlaku untuk memberikan keamanan dalam proses produksi.

Secara keilmuan, K3LH merupakan ilmu pengetahuan dan penerapan yang berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan saat sedang bekerja.

K3 sendiri bisa didefinisikan sebagai bidang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan. K3 berlaku setiap orang dalam bekerja di perusahaan, proyek, maupun instansi.

Secara filosofi K3LH didefinisikan sebagai pemikiran atau upaya untuk menjamin kemampuan dan keutuhan jasmani serta rohani seseorang ketika sedang bekerja.

Upaya tersebut sangat baik untuk menghasilkan karya yang berkualitas.

Sejarah K3LH

Undang-Undang yang berkaitan dengan bidang keselamatan kerja sudah ditetapkan sejak tahun 1970. Tepatnya adalah UU No. 1 Tahun 1970 yang mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 1970.

Undang-Undang ini mulai dibahas sejak Belanda hadir di Indonesia. Selain itu, adanya permasalahan pada keselamatan kerja di negara Indonesia juga menjadi latar belakang UU tersebut.

Atas alasan itulah, mulai muncul kesadaran untuk melindungi modal yang ditanam untuk kebutuhan industri. Meski begitu, UU terkait K3 ini baru dikenal oleh banyak orang mulai tahun 2000-an.

Artinya, selama 30 tahun lebih program K3 ini tidak berjalan maksimal. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya kesadaran pengusaha, Depnakertrans, dan pekerja terkait program ini.

Rendahnya kesadaran dari berbagai pihak terkait hal ini disebabkan karena memang belum banyak insiden kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia.

Ciri-Ciri K3LH

Bagi yang belum tahu bagaimana ciri-ciri dari aturan keselamatan kerja ini, Anda bisa membaca detailnya di bawah ini:

1. Memberikan Aneka Fasilitas Kerja.

Salah satu contoh fasilitas kerja adalah seragam serta sepatu keselamatan. Fasilitas tersebut dapat digunakan oleh semua pekerja yang terlibat dalam proses produksi, bengkel, maupun kerja lapangan.

2. Memasang Atribut K3LH

Setiap perusahaan atau pabrik wajib memasang aneka atribut K3 di lingkungan kerjanya. Contohnya adalah memasang tulisan yang isinya berupa peringatan.

Peringatan tersebut dapat berupa agar karyawan selalu sadar perihal kesehatan, keselamatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan.

Contoh lainnya adalah security memeriksa perlengkapan para karyawan sebelum masuk ke area produksi.

3. Menerapkan K3LH pada Sistem Kerja

Manajemen perusahaan harus mengupayakan setiap karyawan sesuai dengan sistem kerja yang diatur dalam program K3. Caranya adalah dengan memberikan petunjuk terkait K3.

Tujuannya supaya para pekerja lebih paham terkait pengertian dan pentingnya keselamatan kerja. Dengan begitu, maka pekerja bisa menerapkannya selama berada di lingkungan kerja.

4. Memisahkan Sampah Anorganik dan Organik

Kesadaran terkait sampah juga sangat berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup. Perusahaan hendaknya menerapkan aturan ketat terkait sampah organik dan anorganik.

Contoh sampah organik adalah sampah yang berasal dari tumbuhan dan kertas, sementara contoh sampah anorganik adalah plastik.

Dasar Hukum K3LH

Dasar hukum terkait K3 telah tertera pada UU No. 1 Tahun 1970. Undang-Undang ini mengatur kesehatan serta keselamatan kerja.

Dasar hukum ini mengatur perihal tempat kerja yang baik, entah yang berlokasi di tanah, darat, permukaan air, hingga udara. Berlaku untuk tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan RI.

Undang-Undang K3LH

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan keselamatan kerja yang harus dilaksanakan oleh instansi, lembaga, maupun perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970.

Undang-Undang tersebut mengatur tentang kewajiban pemilik kerja atau perusahaan dan seluruh tenaga kerja untuk melaksanakan kegiatan keselamatan kerja.

UU lain yang mengatur program kesehatan kerja adalah UU No. 23 Tahun 1992.

Undang-Undang tersebut berisi tentang kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksa kesehatan fisik maupun mental tenaga kerja yang baru.

Ada pula UU No. 13 Tahun 2003. Undang-Undang ini berisi aturan terkait segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Tujuan K3LH

Tujuan program ini di antaranya adalah melindungi tenaga kerja atau karyawan atas keselamatannya, baik saat sedang melakukan kegiatan pekerjaan maupun untuk meningkatkan produktivitas.

Program ini juga bertujuan untuk menjamin keselamatan semua orang yang berada di tempat kerja. Dengan program ini, pemeliharaan sumber produksi juga bisa digunakan dengan aman dan efisien.

Sasaran K3LH

Aturan keselamatan kerja ini tentu saja diciptakan sesuai dengan sasarannya. Adapun sasaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Mencegah berbagai kemungkinan kecelakaan saat sedang bekerja
  • Mencegah adanya tenaga kerja yang terkena suatu penyakit di lingkungan kerja
  • Mencegah terjadinya cacat permanen atau cacat tetap pada tenaga kerja
  • Mencegah adanya kematian yang terjadi di tempat kerja
  • Meningkatkan konsiditas kerja tanpa disertai dengan pemerasan karyawan serta menjamin kehidupan tenaga kerja yang lebih produktif
  • Mengamankan material konstruksi yang dipakai dalam bekerja
  • Menjamin area kerja yang sehat, aman, bersih, dan nyaman agar bisa meningkatkan semangat dalam bekerja
  • Mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, tenaga kerja, dan sumber produksi

Syarat-Syarat K3LH

Syarat-syarat dari aturan keselamatan kerja ini sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlalu. Berikut ini adalah detail singkatnya:

  1. Mengurangi dan mencegah terjadinya bahaya peledakan
  2. Mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja
  3. Memberikan P3K terhadap kecelakaan kerja
  4. Mengurangi, mencegah, dan memadamkan kebakaran
  5. Memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada tenaga kerja
  6. Mencegah serta mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan juga keracunan
  7. Memberikan jalur evakuasi untuk keadaan darurat
  8. Menjaga kelembaban dan suhu di lingkungan kerja agar sesuai standar
  9. Mengendalikan dan mencegah penyebaran debu, suhu, kotoran, asap, kelembaban, uap, radiasi, gas, getaran, dan kebisingan
  10. Memberikan penerangan yang sesuai dengan standar
  11. Memelihara dan mengamankan semua jenis bangunan milik perusahaan
  12. Menyediakan ventilasi di tempat kerja yang memadai
  13. Memperlancar dan mengamankan proses bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang
  14. Mengamankan pengangkutan tanaman, binatang, manusia, atau barang lainnya
  15. Mencegah tersengat aliran listrik berbahaya
  16. Menyempurnakan atau menyesuaikan keselamatan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi
  17. Memelihara kesehatan, ketertiban, dan kebersihan
  18. Menjaga keserasian lingkungan, peralatan, cara dan proses, serta tenaga kerja

K3LH tentunya sangat bermanfaat dan berguna bagi karyawan atau tenaga kerja. Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman saat berada di tempat kerja.

Sebaliknya, setiap perusahaan harus bertanggung jawab dalam memberikan jaminan keselamatan pekerja.

Leave a Comment