Program Zero Accident: Pengertian, Prinsip, Kriteria, Cara Mencapai

Istilah zero accident menjadi salah satu yang paling umum di dunia bisnis terutama kalangan perusahaan besar dan juga pemerintah namun seperti masih cukup asing di telinga masyarakat.

Jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, maka zero accident bermakna “kecelakaan nol”, namun sebutan yang lebih sering atau umum digunakan adalah kecelakaan nihil.

Pengertian Zero Accident

Program kecelakaan nihil / zero accident adalah sebuah tanda penghargaan dari pemerintah untuk sebuah perusahaan (yang biasanya diwakilkan manajemen perusahaan).

Penghargaan ini diberikan karena perusahaan telah berhasil menerapkan program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan baik.

Ketika program Keselamatan dan Kesehatan Kerja diaplikasikan dengan baik dan tepat, maka angka atau risiko kecelakaan yang mungkin terjadi di tempat kerja bisa berkurang bahkan bisa nol kemungkinan.

Karena itu, digunakanlah istilah kecelakaan nihil / nol tadi. Namun bukan itu saja, nol kecelakaan ini juga perlu dibarengi dengan “tanpa menghilangkan waktu kerja”, baru bisa mendapat zero accident.

Penghargaan ini sendiri biasanya oleh pemerintah diberikan dalam bentuk plakat atau piagam sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Dasar Hukum Zero Accident

Karena merupakan salah satu program pemerintah, sudah tentu bahwa penghargaan nol kecelakaan di tempat kerja ini memiliki dasar hukum yang kuat bahkan tidak hanya satu. Dasar-dasar hukumnya adalah:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan di Tempat Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  • Keputusan Menteri Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 463 Tahun 1993 Tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kriteria Zero Accident

1. Kriteria Perusahaan

Tidak semua perusahaan atau tempat usaha bisa mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil meskipun sudah berhasil menerapkannya. Hanya perusahaan seperti berikut yang masuk kriteria:

  • Perusahaan kecil dengan total karyawan 49 orang.
  • Perusahaan skala menengah dengan jumlah tenaga kerja seluruhnya adalah 50 hingga 100 orang.
  • Perusahaan besar yang jumlah tenaga kerjanya lebih dari 100.
  • Jadi jika sebuah tempat usaha memiliki jumlah tenaga kerja kurang dari 49 orang, meskipun kecelakaan kerja bisa dicegah maka tidak masuk dalam kriteria bisa mendapat penghargaan zero accident.

2. Kategori Kecelakaan Di Tempat Kerja

Lalu untuk kelompok / kriteria / kategori kecelakaan di tempat kerja yang menghilangkan waktu kerja berdasarkan aturan kecelakaan nihil adalah sebagai berikut:

  • Kecelakaan di tempat kerja yang membuat karyawan tidak dapat kembali bekerja dalam kurun waktu sekitar 2 hari.
  • Kecelakaan di tempat kerja tanpa adanya korban tenaga kerja namun aktivitas / kegiatan di tempat kerja tersebut menjadi terhenti atau terganggu, misalnya mesin / peralatan rusak.
  • Jika perusahaan mengalami salah satu dari kondisi berikut maka tidak termasuk dalam kelompok / kategori kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja:
  • Waktu untuk bekerja hilang karena adanya bencana alam, perang, dan sejumlah hal-hal lain apapun yang berada di luar kendali dari perusahaan.
  • Waktu untuk bekerja hilang akibat dari proses medis oleh tenaga kerja misalnya tenaga kerja cuti karena sakit yang diderita dan sakit ini tidak diakibatkan oleh tugas / tanggung jawab karena bekerja.

Ketentuan Pemberian Zero Accident

Sebuah perusahaan yang masuk dalam tiga kategori di atas tadi bisa mendapat penghargaan kecelakaan nihil dari pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis / Skala Perusahaan

  1. Perusahaan dengan skala menengah (50-100 pekerja): Insiden / kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan hilangnya waktu kerja tidak terjadi selama 3 tahun berturut-turut atau sekitar 1.000.000 jam kerja.
  2. Perusahaan skala besar dengan jumlah karyawan lebih dari 100 orang: Insiden / kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan hilangnya waktu kerja tidak terjadi selama 3 tahun berturut-turut atau sekitar 6.000.000 jam kerja.
  3. Perusahaan kecil dengan total karyawan 49 orang: Insiden / kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan hilangnya waktu kerja tidak terjadi selama 3 tahun berturut-turut atau sekitar 300.000 jam kerja.
  4. Perusahaan dalam sektor konstruksi: Insiden / kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan hilangnya waktu kerja tidak terjadi selama paling sedikit 1 tahun penuh.

Penilaian Program Zero Accident

Pemerintah menggunakan beberapa hal sebagai pertimbangan atau melakukan penilaian apakah perusahaan layak mendapatkan penghargaan ini atau tidak.

Jika perusahaan sudah memiliki dan menerapkan Sistem Manajemen K3 dan Audit Sistem Manajemen K3 selama minimal 3 tahun, maka sudah masuk ke dalam salah satu kriteria bisa mendapat Zero Accident.

Tata Cara Pengajuan

Jika perusahaan Anda masuk ke dalam salah satu dari berbagai kriteria di atas, maka Anda sebagai pemimpin / pengurus perusahaan bisa mengajukan penghargaan Zero Accident dengan cara:

  • Kirim surat permohonan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (tepatnya untuk Direktur Jenderal Binawas) lewat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Lengkapi data yang terdiri dari:
  • Jumlah jam kerja nyata selama paling sedikit 3 tahun dari keseluruhan tenaga kerja yang ada di perusahaan secara rinci dan dengan jumlah jam kerja dibuat per tahun.
  • Jumlah jam lembur kerja nyata selama minimal 3 tahun berturut-turut yang dilakukan tenaga kerja di perusahaan secara rinci dan dengan jumlah jam kerjanya dibuat per tahun.

Jika dua hal di atas sudah dilakukan, selanjutnya pihak tim penilai atau panitia dari program zero accident (kecelakaan nihil) akan mengecek data-data Anda dan meninjau langsung ke lokasi kerja / perusahaan.

Leave a Comment