Pengertian Tempat Kerja: K3, Unsur, Menurut Ahli, UU, Lingkungan Kerja

Tempat kerja adalah sebuah tempat untuk melakukan pekerjaan atau lokasi tempat seseorang bekerja terhadap atasan. Dalam hal ini bisa meliputi home office hingga gedung kantor ataupun pabrik.

Pengertian Tempat Kerja

Pengertian tempat kerja bagi masyarakat industri bisa diartikan sebagai sebuah ruang sosial yang sangat penting selain rumah. Dalam perkembangannya tempat kerja juga bisa berbentuk ruang maya.

Hal ini erat kaitannya dengan konsep pekerjaan yang berkembang seiring dengan teknologi masa kini yang semakin maju. Sehingga tempat kerja tidak hanya berlokasi pada ruang fisik saja.

Adapun pengertian menurut K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta OHSAS 18001:2007, tempat kerja adalah seperti berikut:

1. Pengertian Tempat Kerja menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tempat kerja adalah:

Setiap ruangan atau lapangan baik yang terbuka atau tertutup, menetap atau bergerak dimana terdapat pekerja yang bekerja atau dimasuki orang bekerja untuk keperluan usaha.

Di lokasi tempat orang masuk untuk bekerja atau keperluan usaha tersebut terdapat sumber-sumber bahaya tertentu. Adapun untuk penjelasan secara rinci adalah seperti berikut:

  1. Tempat kerja di darat, permukaan air, dalam air, dalam tanah maupun udara yang lokasinya berada di wilayah kekuasaan hukum negara Republik Indonesia.
  2. Tempat kerja dimana dibuat, dicoba dan digunakan baik yang memanfaatkan teknologi mesin, alat, perkakas, pesawat, peralatan maupun instalasi berbahaya.
  3. Dalam hal ini penggunaan peralatan ataupun instalasi tersebut bisa menimbulkan resiko kecelakaan, kebakaran hingga ledakan.
  4. Dibuat, diolah, dipergunakan, serta dijual dan diangkut maupun disimpan bahan atau barang yang mudah terbakar dan bisa menimbulkan ledakan.
  5. Selain itu juga menggigit, menimbulkan infeksi, beracun atau kondisi yang memiliki suhu tinggi.
  6. Dikerjakan berupa konstruksi atau pembangunan, perawatan, perbaikan, pembersihan ataupun pembongkaran rumah, gedung maupun bentuk bangunan lainnya.
  7. Termasuk dalam hal ini adalah bangunan pengairan, terowongan atau saluran bawah tanah dan sebagainya atau dimana pekerjaan persiapan dilakukan.
  8. Dilakukan usaha seperti pertanian, pembukaan hutan, perkebunan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu, hasil hutan lainnya,peternakan, perikanan hingga bidang kesehatan.
  9. Dilakukan usaha seperti pertambangan dan pengolahan logam atau bijih logam lainnya, emas, perak, batuan dan gas, minyak atau mineral.
  10. Usaha pertambangan yang dilakukan bisa bersumber di permukaan bumi maupun dalam bumi serta di dasar perairan.
  11. Dilakukan jenis usaha pengangkutan barang, hewan, maupun manusia melalui jalur darat, terowongan, perairan, di dalam air maupun udara.
  12. Dilakukan kegiatan bongkar muat barang pada muatan kapal, dermaga, perahu, dok, stasiun maupun gudang.
  13. Dilakukan kegiatan penyelaman, pengambilan benda tertentu maupun jenis pekerjaan lainnya yang berada di dalam air.
  14. Dilakukan kegiatan atau pekerjaan di atas ketinggian permukaan tanah ataupun perairan.
  15. Dilakukan kegiatan atau pekerjaan di bawah tekanan atau suhu udara yang rendah ataupun tinggi.
  16. Dilakukan kegiatan pekerjaan yang mengandung bahaya seperti tertimbung tanah, kejatuhan atau terkena lemparan, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terlempar.
  17. Dilakukan jenis pekerjaan di dalam tangki, lubang ataupun sumur.
  18. Yang termasuk tempat kerja adalah semua jenis ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan atau merupakan bagian dari tempat kerja tersebut.

2. Pengertian Tempat Kerja menurut OHSAS 1800:2007

Sementara pengertian menurut OHSAS (Occupational Health & Safety Management System), tempat kerja adalah:

Lokasi dimanapun yang berhubungan dengan aktivitas atau kegiatan kerja di bawah kendali sebuah perusahaan atau organisasi.

  • Berdasarkan pengertian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa ada banyak jenis pekerjaan dan tempat kerja yang ada dalam kehidupan masyarakat.
  • Masing-masing jenis pekerjaan memiliki tempat kerja tertentu yang sesuai dengan bidang pekerjaan atau kegiatan kerja yang dilakukan.
  • Seperti misalnya pekerja pabrik garmen dengan tempat kerja di pabrik garmen, penambang pasir dengan tempat kerja di sungai atau lereng gunung, dokter dengan tempat kerja di rumah sakit.
  • Ada juga koki dengan tempat kerja di restoran, sopir dengan tempat kerja di jalan raya, pekerja pabrik kimia dengan tempat kerja pabrik kimia dan lain sebagainya.
  • Pembahasan tentang tempat kerja tidak terlepas dari lingkungan kerja, yang merupakan kehidupan fisik, sosial, dan psikologis di tempat kerja yang akan berpengaruh pada pekerja dan kinerjanya.

Pengertian Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang berada di sekitar pekerja dan akan mempengaruhi pekerja dalam menjalankan tugas pekerjaan yang dibebankan.

Lingkungan kerja juga bisa diartikan sebagai keseluruhan alat maupun perkakas dan bahan lainnya yang dihadapi dalam bekerja.

Kondisi lingkungan kerja yang baik akan membuat pekerja mampu melakukan pekerjaannya secara optimal, aman, sehat dan nyaman.

Jenis Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja adalah segala sesuatu yang berada di sekitar tempat kerja. Secara umum, jenis lingkungan kerja bisa dibedakan menjadi 2, yaitu:

1. Lingkungan Kerja Fisik

Yang dimaksud dengan lingkungan kerja fisik adalah semua kondisi berbentuk fisik di sekitar tempat kerja dan bisa mempengaruhi pekerja secara langsung atau tidak langsung.

Dalam hal ini, lingkungan fisik dibagi menjadi dua, yaitu:

Lingkungan kerja yang berhubungan langsung dengan pekerja seperti meja, kursi, pusat kerja dan lain sebagainya.

Lingkungan perantara berupa lingkungan umum seperti sirkulasi udara, pencahayaan, temperatur udara, kebisingan, getaran mekanik, bau tidak sedap, warna dan lainnya.

2. Lingkungan Kerja Non Fisik

Adapun yang dimaksud dengan lingkungan kerja non fisik adalah segala seuatu atau keadaan yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Baik hubungan antara para pekerja, hubungan pekerja dengan bawahan, ataupun hubungan pekerja dengan atasan.

Dalam hal ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif agar semua pekerja bisa melakukan pekerjaannya dengan baik dan optimal.

Tempat kerja adalah tempat untuk melakukan aktivitas pekerjaan sesuai dengan bidang pekerjaan yang dijalani. Oleh karena itu jenis tempat kerja bisa sangat beragam sesuai profesi para pekerja.

Leave a Comment