Sistem Manajemen K3: Pengertian, Klasifikasi, Elemen, Makalah

Sistem manajemen K3 begitu penting diperhatikan oleh semua perusahaan. Sebab, sistem keamanan ini akan memberikan keamanan maupun perlindungan lingkungan dan kesehatan bagi setiap pekerjanya.

Macam-Macam Sistem Manajemen K3

Ada beberapa sistem manajemen khusus K3 yang penting dipahami dan dicermati lebih mendetail oleh setiap perusahaan. Hal ini agar keamanan dan perlindungan setiap karyawan bisa terjaga dengan baik.

1. Manajemen K3 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1996 lebih dulu dikenal dan diterapkan di Indonesia. Peraturan ini memuat tentang sistem ketenagakerjaan yang diberlakukan di Indonesia.

Namun, kemudian pemerintah menganggap perlu membuat peraturan baru untuk pelaksanaan amanat terkait hal tersebut. Sehingga selama beberapa tahun merumuskan aturan baru.

Pada akhirnya muncul Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Peraturan ini memiliki cakupan yang luas karena diimplementasikan oleh banyak perusahaan dari berbagai macam lintas sektor.

Untuk mencukupi SMK3 ini, maka perusahaan setidaknya harus memenuhi persyaratan dari 166 total kriteria yang dibutuhkan.

2. Manajemen K3 Khusus Pertambangan

SMK3 ini diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Energi dan SDM No. 38 Tahun 22014 terkait penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral serta batubara.

SMK3 ini mempunyai lampiran berupa pedoman penerapan 7 elemen. Mulai dari perencanaan, kebijakan, organisasi dan personel, evaluasi tindak lanjut, implementasi hingga dokumentasi dan tinjauan manajemen.

Penilaian SMK3 khusus pertambangan ini akan dilakukan oleh auditor. Tiap-tiap auditor akan memberikan pembobotan untuk tiap-tiap elemen.

Total maksimum pembobotan tersebut adalah 1000. Kemudian, tingkat pencapaian dalam audit tersebut akan dikelompokkan ke dalam tingkatan perak, emas, perunggu dan paling rendah surat keterangan audit.

3. Sistem Manajemen K3 Khusus Rumah Sakit

Rumah sakit juga memiliki aturan sistem manajemen K3 yang dirangkum dalam Permenkes No. 66 Tahun 2016 terkait keselamatan, kesehatan dan kerja rumah sakit.

Di samping itu, juga ada Permenkes No. 432 Tahun 2007 terkait pedoman keselamatan, kesehatan dan kerja rumah sakit.

Permenkes No. 66 Tahun 2016 merupakan bagian dari manejemen rumah sakit secara menyeluruh dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktivitas prokes rumah sakit tersebut.

Hal ini begitu penting agar tercipta lingkungan kerja yang selamat, sehat, aman dan nyaman bagi semua SDM di rumah sakit tersebut tanpa terkecuali. Termasuk pasien dan pendamping pasien.

Pelaksanaan Permenkes No. 66 Tahun 2016 menganut lima macam prinsip yang perlu dijalankan dengan baik, yaitu:
Kebijakan.

  • Implementasi.
  • Perencanaan.
  • Monitoring evaluasi.
  • Perbaikan berkelanjutan/tindak lanjut.

Di samping itu, pada Manajemen Fasilitas dan Keselamatan juga memuat beberapa standar dan penilaian yang bisa dikelompokkan ke dalam enam bidang, seperti:

  • Sistem penunjang.
  • Peralatan medis.
  • Sistem proteksi kebakaran.
  • Manajemen penanggulangan bencana.
  • Bahan berbahaya serta beracun dan limbahnya.
  • Keselamatan dan keamanan.

4. Manajemen K3 Khusus Perkeretapian

Sistem manajemen ini merupakan bagian dari sistem manajemen khusus penyelenggaraan perkeretaapian secara menyeluruh. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian.

Sistem manejemen K3 ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2018 terkait sistem manajemen keselamatan perkeretaapian.

Tiap-tiap penyelanggaraan perkeretaapian ini wajib menyusun, menerapkan maupun menyampaikan laporan penerapan sistem manajemen ini seperti:

  • Perencanaan keselamatan perkeretaapian.
  • Penetapan kebijakan keselamatan perkeretaapian.
  • Pelaksanaan rencana keselamatan perkeretaapian.
  • Pemantauan serta evaluasi kinerja keselamatan perkeretaapian kinerja sistem manejemen ini.

5. Manajemen K3 Khusus Konstruksi

Sistem manajemen ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Np. 5 Tahun 2014. Kemudian, peraturan ini disempurnakan dalam Permen PUPR No. 2 Tahun 2018.

Sistem manajemen khusus konstruksi ini meliputi beberapa bidang penting yang harus dicermati dengan baik. Beberapa bidang penting tersebut, diantaranya:

  • Kebijakan K3.
  • Perencanaan operasional.
  • Perencanaan K3.
  • Pemeriksaan serta evaluasi kinerja K3.
  • Tinjauan ulang dari kinerja K3.

Selain itu, dalam penerapannya juga perlu melampaui beberapa tahapan yang cukup penting. Tahapan-tahapan tersebut, diantaranya:

  • Tahap pra konstruksi seperti rancangan konseptual, studi kelayakan, survei dan investigasi. Selain itu juga detailed enginering design dan dokumen pemilihan penyediaan jasa dan barang.
  • Tahap pemilihan penyediaan barang dan jasa.
  • Tahap pelaksanaan konstruks secara rinci.
  • Tahap penyerahan khusus hasil akhir pekerjaan.

6. Manajemen K3 Perusahaan Angkutan Umum

Sistem manajemen ini merupakan bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan angkutan umum.

Dengan demikian, diharapkan setiap pekerja di bidangnya mampu bekerja secara optimal dan pastinya aman dan terus nyaman. Karena sistem manajemen ini mampu menurunkan berbagai risiko pekerjaan.

Sistem manajemen K3 ini meliputi beberapa hal penting yang harus dicermati dengan baik, seperti halnya poin-poin berikut.

  • Komitmen serta kebijakan.
  • Pengorganisasian.
  • Manajemen risiko dan bahaya.
  • Fasilitas khusus pemeliharaan serta perbaikan kendaraan bermotor.
  • Dokumentasi dan data.
  • Tanggap darurat.
  • Peningkatan pelatihan dan kompetensi.
  • Monitoring dan evaluasi.
    pelaporan kecelakaan internal.
  • Pengukuran kinerja.

7. Manajemen Khusus Keselamatan Penerbangan

Sistem khusus keselamatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 62 Tahun 2017. Dalam peraturan ini, memuat beberapa elemen penting yang perlu diperhatikan dengan baik.

  • Safety policy and objectives.
  • Management commitment.
  • Safety accountability and responsibilities.
  • SMS documentation.
  • Coordination of emergency response planning.
  • Appointment of key safety personel.
  • Safety risk management.
  • Hazard identification.
  • Safety risk assessment and mitigation.
  • Safety assurance.
  • Safety performance monitoring and measurement.
  • Safety promotion.
  • Training and education.
  • Safety communication.
  • The management of change.

Sistem manajemen K3 memang sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan agar setiap pekerjanya merasa aman dan nyaman selama melakukan pekerjaan.

Leave a Comment