Pengertian Rumah Subsidi: Spesifikasi, Syarat, Tipe, Peraturan

Rumah subsidi adalah jenis rumah yang mendapatkan bantuan pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki sebuah hunian. Ini tentu menawarkan kemudahan tersendiri bagi banyak orang karena harga rumah terus melonjak dari tahun ke tahun.

Pengertian Rumah Subsidi

Rumah subsidi adalah rumah yang harganya lebih terjangkau dalam pembangunan karena bisa didapatkan dengan skema KPR. Masyarakat bisa mendapatkan rumah bantuan dari pemerintah ini dengan mengajukan KPR ke bank baik melalui kredit konvensional maupun syariah.

KPR dengan kepanjangan Kredit Kepemilikan Rumah menwarkan bunga kredit yang flat karena telah menerima bantuan dari pemerintah yang diberikan oleh Kementrian PUPR. Untuk tahun 2021, pemerintah menyediakan empat jenis program pembiayaan rumah.

Bantuan tersebut dapat berupa KPR bersubsidi, Bantuan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan, Subsidi Bantuan Uang Muka, dan Tabungan Perumahan Rakyat.

Spesifikasi Rumah Subsidi

Rumah subsidi memiliki spesifikasi yang tidak sebagus rumah non subsidi. Namun, tak perlu khawatir sebab pemerintah tetap memperhatikan masalah ini sehingga masyarakat bisa mendapatkan spesifikasi rumah standar yang layak untuk ditinggali.

Spesifikasi standar rumah subsidi adalah sebagai sebagai berikut ini.

  • Pondasi terbuat dari batako.
  • Langit-langit tanpa plafon.
  • Rangka atap dari kayu.
  • Lantai berupa semen.
  • Carport tanah.
  • Kamar mandi dengan kloset jongkok.
  • Daun pintu dari double triplek.
  • Kusen pintu dan jendela dari bahan kayu.
  • Cat digunakan hanya di fasad depan rumah.

Tipe-Tipe Rumah Subsidi

Rumah subsidi masuk ke dalam tipe rumah sangat sederhana atau RSS. Sesuai dengan peraturan PUPR No. 242/KPTS/M/2020 rumah subsidi hanya memiliki luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi.

Secara umum, luas bangunan untuk rumah subsidi yang berada di area Jabodetabek adalah antara 21 hingga 27 meter persegi dengan luas tanah sekitar 60 meter persegi.

Harga rumah subsidi pun bervariasi tergantung dengan masing-masing tipenya. Rumah subsidi tersedia dalam tipe 25, tipe 36, serta tipe 72.

Rumah subsidi tipe 72 adalah pilihan terbaru yang ditawarkan oleh Dirjen PUPR. Tipe 72 menjadi salah satu pilihan rumah subsidi setelah selesainya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan atau FLPP.

Syarat Rumah Subsidi

Agar dapat mengajukan KPR untuk mendapatkan rumah subsidi seseorang harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  • Penerima merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang sudah berusia di atas 21 tahun.
  • Penerima ketika proses pengajuan belum memiliki rumah dan tidak sedang menerima subsidi dari pemerintah.
  • Penerima memiliki penghasilan kurang dari Rp 80 juta setiap bulan.
  • Penerima bantuan harus memilki masa kerja atau bidang usaha paling tidak selama 1 tahun.
  • Penerima rumah subsidi adalah mereka yang telah memiliki NPWP dan SPT Pajak Penghasilan (PPn) secara pribadi.

Peraturan Rumah Subsidi

Selain memenuhi persyaratan, orang yang ingin mengajukan KPR untuk mendapatkan rumah subsidi harus melengkapi sejumlah dokumen sesuai dengan peraturan pemerintah antara lain:

  • Pemohon harus mengisi formulir aplikasi kredit yang sudah dilengkapi dengan pasfoto terbaru miliknya dan pasangan.
  • Pemohon dan pasangan menyertakan fotokopi (KTP, kartu keluarga, serta surat nikah atau cerai).
  • Pemohon memberikan fotokopi slip gaji terakhir, bisa juga surat keterangan penghasilan, SK pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja bagi pegawai.
  • Pemohon menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Domisili, Tanda Daftar Perusahaan, dan Laporan Keuangan paling tidak selama 3 bulan terakhir bagi pemohon yang berprofesi sebagai wiraswasta.
  • Pemohon profesional memberikan fotokopi izin praktik.
  • Pemohon menyerahkan fotokopi NPWP.

Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi

Mungkin masih banyak yang mengetahui secara detail perbedaan rumah subsidi dan non subsidi. Maka sebelum mengajukan KPR untuk subsidi, ada baiknya Anda memahami hal tersebut. Perbedaan rumah dengan subsidi dan non subsidi adalah sebagai berikut.

Harga Jual

Perbedaan paling signifikan antara rumah subsidi dan non subsidi adalah harganya. Rumah KPR non subsidi tentu memiliki harga yang lebih mahal dengan suku bunga yang jumlahnya juga tinggi.

Sementara itu, rumah subsidi sebagian bunga kredit yang harus dibayarkan oleh pemohon telah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Maka, selama kredit berlangsung harga rumah bisa dikatakan flat.

Fasilitas

Perbedaan lain yang bisa ditemukan pada rumah subsidi adalah terkait dengan fasilitasnya. Rumah KPR non subsidi memiliki fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan rumah KPR yang telah disubsidi oleh pemerintah.

Selain itu, dengan jumlah suku bunga yang tinggi, bangunan rumah non subsidi memiliki ukuran yang lebih besar dan sudah dilengkapi dengan area dapur.

Sementara itu, rumah KPR bersubsidi hanya terdiri dari ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi. Tampilan rumah subsidi ini pun bisa dikatakan standar.

Tipe Bangunan

Sebelum tipe 72 dihadirkan oleh pemerintah, maksimal tipe rumah subsidi yang bisa dipilih dan dibagun oleh masyarakat adalah hanya sampai tipe 36 saja.

Lokasi

Dalam hal lokasi, rumah KPR non subsidi biasanya berada di lokasi yang strategis serta kawasannya berada di pusat kota.

Namun, untuk rumah KPR bersubsidi, lokasi rumah bisa berada di area pinggiran kota, kawasan industr, atau di daerah lain dengan harga tanah rendah atau kawasan yang masih berkembang.

Akses Rumah

Akses menuju rumah KPR non subsidi memiliki jalan yang sudah diaspal, dicor, atau dipasangi dengan konblok sehingga lebih mudah dan nyaman untuk diakses.

Sementara itu, akses menuju rumah KPR bersubsidi jalannya berupa tanah atau bisa juga jalan yang telah mengalami pengerasan.

Rumah subsidi adalah solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan hunian standar dengan harga terjangkau.

Tersebab rumah subsidi merupakan bantuan pemerintah, maka mengajukan KPR menjadi syarat untuk mendapatkannya.

Leave a Comment