Keselamatan dan kesehatan kerja atau biasa disingkat dengan kebijakan K3 merupakan salah satu hal dasar dan bersifat wajib di tempat kerja terutama yang menggunakan mesin-mesin besar seperti pabrik.
Secara singkat, fungsi utama dari kebijakan K3 adalah untuk menjamin keselamatan para pekerja saat sedang menjalankan tugas atau tanggung jawabnya. Berikut penjelasan lengkapnya.
Daftar Isi
Dasar Hukum Kebijakan K3
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja tidak bisa dibuat secara sembarangan melainkan harus sesuai dasar hukum negara dan ruang lingkup tempat kerja itu sendiri.
Mengenai dasar hukum, pemerintah Republik Indonesia mengatur kebijakan tentang keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Bab yang membahas mengenai kebijakan K3 dalam peraturan di atas berjudul Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, OHSAS 18001 dan ISO 45001.
Pada peraturan tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa kebijakan K3 wajib dimiliki oleh setiap pengusaha alias pemilik bisnis, seperti perusahaan, perkantoran, pabrik-pabrik, gudang-gudang besar, dll.
Ruang Lingkup Kebijakan K3
Berdasarkan isi dari OHSAS 180001, ruang lingkung dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari sejumlah poin seperti berikut ini:
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja wajib disediakan oleh perusahaan untuk semua pihak yang terkait dengan perusahaan mulai dari buruh atau pekerja hingga mitra / relasi perusahaan.
- Sebelum diresmikan, k3 harus dikaji dengan cermat dan selanjutnya harus selalu dikaji secara berkala guna memastikan bahwa isi dari k3 yang sudah ada masih relevan dengan visi misi perusahaan.
- Isi dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus sesuai dengan skala risiko dan sifat organisasi / perusahaan yang akan menggunakannya.
- Isi dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja juga perlu mencakup komitmen perusahaan / organisasi mengenai penanganan keadaan darurat seperti sakit atau cedera pada pekerja.
- Kebijakan k3 di suatu tempat kerja tidak boleh terlalu melenceng dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja pada umumnya di perusahaan-perusahaan lain (sesuai standar).
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja harus mencakup kerangka kerja yang dilakukan oleh para pekerjanya agar keselamatan para pekerja bisa terjamin.
- Isi dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup tentang penanganan yang dapat dilakukan oleh pemilik tempat kerja jika terjadi kecelakaan kerja.
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah dibuat dengan tepat dan dikaji perlu didokumentasikan, dipelihara dengan baik, dan diterapkan oleh perusahaan yang membuat.
- Selanjutnya kebijakan k3 yang sudah jadi tersebut harus diberikan ke seluruh kepala tim atau divisi yang ada di tempat kerja agar seluruh karyawan mengetahui k3 dari perusahaan tersebut.
Kriteria Kebijakan K3
Jika OHSAS 180001 membahas mengenai ruang lingkup k3 maka dalam ISO 45001 pada peraturan pemerintah tadi berisi tentang kriteria apa saja untuk membuat sebuah kebijakan k3, yang terdiri dari:
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus memiliki kerangka kerja yang berisi tentang siapa saja yang perlu menerapkan kebijakan tersebut di perusahaan.
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja tidak boleh melanggar hukum dan harus bersifat legal.
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus mencakup eliminasi bahaya dan cara untuk mengurangi bahaya di tempat kerja.
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus berkomitmen untuk meningkatkan sistem manajemen mengenai kesehatan dan keselamatan para pekerjanya.
Syarat Kebijakan K3
Selain dua hal di atas, kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja juga memiliki beberapa syarat seperti berikut untuk layak disebut sebagai kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja:
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja tersedia dalam bentuk yang sudah didokumentasikan misalnya berupa teks formal dengan logo perusahaan.
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja sudah disebarkan atau dikomunikasikan ke seluruh perusahaan / organisasi.
- Isi dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus relevan dengan kegiatan kerja di suatu perusahaan dan kebijakan ini juga harus tersedia untuk pihak-pihak lain yang terkait dengan perusahaan.
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus memiliki tanggal yang jelas dan lengkap, terdapat tanda tangan dari pemilik atau pengurus perusahaan.
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dibuat / disusun oleh pengurus perusahaan setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan wakil dari tenaga kerja di perusahaan tersebut.
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja perlu dikomunikasikan juga kepada tamu perusahaan, mitra / relasi, pelanggan, supplier, kontraktor, dan seluruh pihak lain yang terkait dengan perusahaan.
- Kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja harus sesuai dengan undang-undang yang ada di masing-masing negara dan peraturan lain yang yang berkaitan.
Cara Membuat Kebijakan K3
Beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum membuat kebijakan keselamatan dan kesehatan pekerja adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi dari potensi bahaya, pengendalian, dan penilaian dari risiko yang ada di tempat kerja.
- Membandingkan kebijakan yang sudah dibuat dengan beberapa sektor dan perusahaan lain agar kebijakan tersebut lebih baik.
- Perusahaan harus melakukan peninjauan terlebih dulu mengenai sebab dan akibat dari kejadian yang mungkin membahayakan di tempat kerja.
- Perusahaan perlu memikirkan dengan bijak mengenai kompensasi yang akan diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja selama bertugas.
- Perusahaan perlu memberikan perhatian terhadap peningkatan kinerja dari manajemen keselamatan dan kesehatan yang ada di perusahaan tersebut.
- Sebelum membuat kebijakan, perusahaan harus mengkomunikasikan dan bersedia menerima masukan dari wakil para buruh / pekerja dan/atau serikat buruh / pekerja.
- Kebijakan yang akan dibuat harus sesuai dengan bahaya spesifik yang mungkin terjadi di tempat kerja tersebut.
- Secara garis besar, kebijakan k3 merupakan hal dasar yang harus dimiliki oleh setiap tempat kerja yang memiliki pekerja / karyawan dan kebijakan ini berpatokan pada hukum serta beberapa aturan terkait lain.