Pengertian Tata Ruang: Menurut Ahli, Tujuan, Dasar Penataan

Dalam mengembangkan struktur di suatu kawasan atau wilayah konsep tata ruang memainkan peran yang sangat signifikan. Meskipun demikian tidak semua kalangan mengetahui pengertian tata ruang yang memberikan pengaruh terhadap tempat tinggal. Untuk itu, simak beberapa ulasan terkait di bawah ini:

Pengertian  Tata Ruang

Mengacu sebuah karya Yunus Wahid, pengertian tata ruang adalah kenampakan geografis sebagai cermin lingkup dari kebijakan yang dicetuskan oleh masyarakat. Tidak terbatas pandangan Yunus Wahid, ada definisi lain yang cukup penting dalam menambah wawasan diantaranya:

1. UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)

Untuk definisi tata ruang tidak mutlak layaknya tertulis, namun jabaran lebih ke makna. Dimana tata ruang sebagai rupa yang memiliki struktur dan pola, sederhananya ruang menjadi tempat pembentuk satu kesatuan dengan unsur-unsur pendukung.

2. Ziafati Bafarasat tahun 2015

Lebih ke konsep penataan ruang yang mana menengahi klaim baik dalam negara, pasar, dan masyarakat. Terdiri atas pemangku kepentingan yang saling berkaitan, integrasi kebijakan secara sektoral, dan proyek pembangunan rencana tata ruang.

3. Sujarto tahun 1992

Menurut Sujarto, tata ruang sebagai perwujudan yang berkaitan dengan struktur beserta pola pemanfaatan ruang dalam bentuk kehidupan. Dimana unsur-unsur seperti lautan, udara, tanah, dan daya saling terkait dengan aktivitas manusia dan makhluk hidup lainnya.

4. Rapoport tahun 1980

Pandangan yang satu ini mengartikan tata ruang mengarah ke suatu penataan atau susunan ruang sebagai tempat berlangsungnya kehidupan. Didalamnya terdapat hubungan yang terorganisasi antara manusia dan objek lain dengan waktu terpisah tertentu (pencitraan lingkungan fisik).

5. Wetzling tahun 1978

Mengemukakan pemikiran yang mengaitkan tata ruang dengan aspek-aspek dalam memenuhi lingkungan aktivitas kehidupan manusia untuk meraih tujuan. Bahasa lainnya sebagai penjabaran hasil atau produk perencanaan yang bersifat fisik.

6. Foley tahun 1967

Memiliki pendapat yang cenderung mengacu pada struktur fisik tidak hanya berdiri sendiri namun didukung susunan lainnya dalam kerangka tata ruang. Beberapa faktor non fisik ini terdiri dari pola sosial budaya dan organisasi, serta nilai-nilai kehidupan dalam suatu komunitas.

Dasar Penataan Ruang

Layaknya sendi kehidupan, tata ruang memiliki asas atau dasar yang berfungsi agar seluruh aktivitas di dalamnya dapat berjalan dengan baik. Merujuk UU Nomor 26 Tahun 2007 (pasal 2), di Indonesia penataan ruang mempunyai lebih kurangnya sembilan asas, diantaranya:

  • Pertama, keterpaduan yang mana integrasi antar sektor, wilayah, dan pemangku saling terjaga.
  • Kedua, penataan ruang yang diselenggarakan harus mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antar substansi di dalamnya.
  • Ketiga, keberlanjutan dengan menjamin kelestarian dan daya dukung untuk masyarakat ke depan.
  • Keempat, optimalisasi keberdayagunaan dan keberhasilgunaan dalam pemanfaatan ruang.
  • Kelima, keterbukaan dimana masyarakat sebagai salah satu unsur yang mengisi ruang harus bisa mendapatkan informasi secara luas.
  • Keenam, kebersamaan dan kemitraan antar pemangku tidak boleh tercerai berai tetap saling terjaga.
  • Ketujuh, asas penataan ruang perlu mengutamakan perlindungan kepentingan umum atau masyarakat yang bertempat tinggal.
  • Kedelapan, selain perlindungan juga harus memberikan kepastian hukum dan keadilan antar masyarakat.
  • Kesembilan, pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan penataan harus bisa dipertanggungjawabkan (kepastian akuntabilitas).

Tujuan Penataan Ruang

Setelah mengetahui pengertian tata ruang dan dasar penataan, maka tujuan dari pengerjaan perlu untuk dibahas lebih lanjut. Dimana utamanya suatu penataan ruang cenderung mengarah pada kenyamanan, lingkungan yang kondusif dan produktif. Untuk semakin jelas, lihat pembahasan poin-poin berikut diantaranya:

  • Sebagai Sarana Pencegahan Konflik. Tujuan pertama dengan adanya penataan ruang maka sektor yang memiliki kepentingan pribadi tidak saling terbentur satu sama lainnya.
  • Sebagai Sarana Pencegahan Diskriminasi Sumber Daya. Tujuan kedua, dapat mencegah atau menghindari pembedaan perlakuan dalam pemanfaatan dan pengelolaan SDA yang tersedia.
  • Pendukung Kemudahan Akses Fasilitas. Tujuan ketiga, bisa memudahkan masyarakat dalam menggunakan fasilitas termasuk pelayanan di sektor-sektor yang berkaitan.
  • Pembentuk Hubungan yang Bersifat Fungsional. Tujuan keempat, adanya tata ruang pada suatu wilayah maka interaksi fungsional antar unit maupun kawasan bisa terwujud.
  • Sebagai Sarana Pendukung Kelestarian. Tujuan kelima dari tata ruang yang dirancang di wilayah memberikan pengaruh pada kelestarian dan kesinambungan pembangunan beragam jenis sektor.
  • Pendukung Perkembangan Sosial Ekonomi. Tujuan keenam yang bisa kemudian dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat mengacu pada perkembangan sosial ekonomi dalam ruang.
    Sebagai Sarana Akomodir Aktivitas. Terakhir, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan atau melaksanakan aktivitas harian pada suatu ruang tanpa kesulitan akses.

Rencana Tata Ruang

  • Seperti sebelumnya pengertian tata ruang dengan makna pemanfaatan ruang (struktur dan pola) dalam mendukung kehidupan tentu membutuhkan perencanaan yang matang. Terdapat tiga jenis perencanaan, kategori yang pertama merujuk pada wilayah nasional dengan kebijakan dan strategi jangka panjang.
  • Kategori kedua, perencanaan tata ruang provinsi yang bersifat umum dan merujuk pada wilayah nasional dengan pembangunan jangka panjang daerah. Ketiga, wilayah kota atau kabupaten yang terdiri dari perancangan, kebermanfaatan, dan pengendalian ruang dalam wilayah tersebut dalam mencapai kualitas.
  • Untuk perencanaan kota dapat dikatakan lebih kompleks karena apabila tanpa pemikiran yang matang akan menimbulkan masalah baru dengan dampak buruk. Misalnya kemacetan, kekumuhan lingkungan, terganggu kesehatan dalam ruang tempat tinggal, dan lain sebagainya.
  • Itulah mengapa sebelum menyelenggarakan penataan ruang baik skala nasional, provinsi maupun kota alangkah baiknya memperhatikan poin-poin penting. Seperti keadaan fisik wilayah, potensi SDA, SDM, dan daya buatan, geostrategi, geoekonomi, serta geopolitik perlu dipahami dengan benar lagi teliti.

Demikian uraian pengertian tata ruang serta dasar, tujuan, dan perencanaan yang masing-masing memiliki hubungan tidak boleh dipisahkan. Selain itu, pelaksanaan penataan ruang perlu memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek yang mendukung kehidupan substansi.

Leave a Comment