Pengertian P2K3: Struktur, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum, Perusahan

Struktur P2K3 termasuk sangat sederhana karena hanya terdiri dari tiga bagian dan masing-masing bagian memiliki tugas, wewenang, serta tanggung jawab yang berbeda. Untuk lebih memahaminya mari kita simak penjelasan lengkap berikut.

Definisi P2K3

P2K3 adalah singkatan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan struktur P2K3 harus dimiliki oleh setiap usaha yang memiliki banyak pekerja / karyawan.

P2K3 sendiri merupakan bagian dari kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kebijakan ini bersifat wajib untuk seluruh usaha / perusahaan besar dan berdasarkan undang-undang negara.

Dasar Hukum dari P2K3

Sebuah tempat kerja jenis apapun wajib memiliki P23K jika sudah memiliki lebih dari 100 orang karyawan dan tugas/pekerjaan dari karyawannya memiliki tingkat bahaya / resiko tinggi seperti:

  • Produk mudah terbakar
  • Mudah meledak
  • Mengandung racun jika terhirup langsung atau bersentuhan langsung dengan kulit
  • Menggunakan bahan-bahan yang berbahaya untuk kesehatan para pekerja.
  • Bekerja di tempat yang tidak biasa seperti dekat dengan laut.
  • Ada proses penyinaran radioaktif.
  • P2K3 ini tidak bisa dibuat secara asal tapi harus sesuai dengan dasar hukum pemerintah yakni Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987
  • Peraturan tersebut khusus mengatur mengenai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja di perusahaan-perusahaan lokal.

Tugas P2K3

Tugas utama dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah memberikan saran dan/atau pertimbangan yang baik kepada para pengurus atau pemilik perusahaan.

Saran atau pertimbangan tersebut bisa diberikan ketika diminta atau pun tidak diminta selama hal tersebut terakit dengan kesehatan dan keselamatan dari para pekerja yang ada di perusahaan yang bersangkutan.

Fungsi P2k3

Sedangkan untuk fungsi-fungsi dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah beberapa poin berikut:

1. Mengelola Data

Mengolah serta menghimpun data-data yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan para pekerja yang ada di perusahaan yang dimaksud.

2. Membantu Memberi Penjelasan

Membantu pemilik atau pengurus perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada para tenaga kerja mengenai sejumlah hal seperti berikut:

  • Faktor-faktor apa saja yang dapat memeberikan pengaruh terhadap produktivitas dan efisiensi pekerjaan di tempat kerja.
  • Berbagai hal / kondisi berbahaya yang mungkin terjadi di tempat kerja dan dapat menimbulkan masalah kesehatan atau bahkan membahayakan keselamatan para pekerja misalnya kebakaran.
  • Menjelaskan berbagai jenis dan cara menggunakan alat pelindung diri kepada para pekerja yang terkait.
  • Memberikan penjelasan secara rinci mengenai sikap dan cara yang paling tepat ketika pekerja mengalami masalah terkait keselamatan di tempat kerja saat sedang bertugas.

3. Membantu Menyusun Kebijakan

Membantu pemilik perusahaan / pimpinan teratas dan manajemen perusahaan untuk menyusun kebijakan dan pedoman kerja agar sebagai bagian dari upaya meningkatkan beberapa hal berikut:

  • Higiene perusahaan.
  • Keselamatan para pekerja.
  • Menjaga kesehatan para pekerja.
  • Gizi dan ergonomi para tenaga kerja ketika sedang jam kerja.

4. Membantu Pimpinan dan Pengurus Perusahaan

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga berfungsi untuk membantu pemimpin atau pengurus perusahaan dalam beberapa hal seperti:

  • Melakukan evaluasi terhadap proses, cara, serta lingkungan yang menjadi tempat kerja para karyawan, apakah sudah sesuai standar atau belum.
  • Jika kondisi di atas belum sesuai dengan peraturan atau standar yang ada, maka Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu memikirkan dan menentukan tindakan yang paling tepat untuk membenahinya.
  • Melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang bisa menjadi penyebab dari adanya kecelakaan di tempat kerja dan penyakit apa yang mungkin terjadi akibat tugas pekerjaan para karyawan.
  • Bersamaan dengan poin sebelumnya, struktur P2K3 juga perlu memikirkan dan menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi penyebab serta penyakit yang mungkin ada.
  • Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu mengembangkan sistem pengendalian bahaya yang sebelumnya sudah ada agar keselamatan dan kesehatan pekerja bisa lebih terjaga.
  • Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu memberikan serta mengembangkan kegiatan penyuluhan kepada para pekerja mengenai kebijakan dan keselamatan di tempat kerja.
  • Melaksanakan pemantauan gizi para kerja misalnya dengan memberikan makan siang kepada karyawan atau melakukan cek kesehatan pada kurun waktu tertentu.
  • Memeriksa secara berkala kelengkapan peralatan yang digunakan para karyawan untuk bekerja.
    Pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja perlu dikembangkan.
  • Laboratorium kesehatan dan keselamatan yang ada di tempat kerja juga perlu dikembangkan dan diperiksa secara berkala, serta dilakukan interpretasi dari hasil pemeriksaan tersebut.
  • Mengurus administrasi kesehatan kerja, keselamatan kerja, dan higiene perusahaan.

Struktur P2K3 di Tempat Kerja / Perusahaan / Organisasi

Keanggotaan dari P2K3 terdiri dari unsur pekerja dan pengusaha dengan susunan strukturnya adalah ketua, anggota, dan sekretaris.

Posisi sekretaris biasanya akan diisi oleh ahli kesehatan dan keselamatan dari masing-masing perusahaan.
Masing-masing susunan di atas memiliki peran, wewenang, dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Berikut daftarnya:

1. Ketua P2k3

  • Menjadi pemimpin dari setiap rapat yang terkait dengan P2K3, dan jika sedang berhalangan hadir maka dapat menunjuk wakil sebagai pemimpin rapat.
  • Menentukan kebijakan dan langkah yang tepat dalam menjalankan berbagai program P3K3 di perusahaan.
  • Sebagai penanggung jawab utama atas pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ada di perusahaan terkait ke Disnakertrans Kota.Kabupaten setempat lewat pimpinan tempat kerja / perusahaan.
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi dari pelaksanaan program-program K3, serta bertanggung jawab kepada Direksi mengenai program-program P2K3 yang dilaksanakan di perusahaan.

2. Sekretaris P2K3

  • Sebagai notulen dan pembuat undangan rapat.
  • Sebagai pengelola surat-surat P2K3.
  • Melakukan pencatatan data terkait K3 perusahaan.
  • Memberikan saran / bantuan kepada para seksi terkait dengan program-program K3.
  • Membuat laporan untuk dikirim ke Disnakertrans setempat atau instansi lain yang berhubungan dengan tindakan bahaya dan kondisi di tempat kerja.

3. Anggota P2K3

  • Melaksanakan berbagai program P2K3.
  • Memberikan laporan kepada ketua P2K3 mengenai kegiatan/program yang dilaksanakan.

Leave a Comment