Pengantar Ilmu Ukur Tanah: Pengertian, Sejarah, Tujuan, Jenis, Manfaat

Ilmu ukur tanah sering disebut dengan istilah lain yaitu ilmu ukur wilayah. Ilmu apa ini sebenarnya? Di bawah ini Anda akan menemukan berbagai informasi berguna yang berkaitan dengan ilmu tersebut.

Pengertian Ilmu Ukur Tanah

Ilmu ukur tanah adalah sebuah cabang keilmuan Geodesi yang hanya khusus mempelajari bagian kecil permukaan bumi dengan melakukan proses surveying atau pengukuran.

Hasil akhir dari ilmu ini akan berupa sebuah peta. Pengukuran dilakukan terhadap berbagai detail alam dan detail buatan manusia dan meliputi posisi vertikal atau z serta posisi horizontal atau x,y.

Geodesi sendiri adalah kajian serta pengukuran yang lebih luas lagi. Ilmu tersebut tidak hanya memetakan serta menentukan posisi daratan tapi juga laut dan udara.

Ilmu tersebut sangat berguna untuk berbagai keperluan karena mencakup analisis serta pengambilan keputusan dan perhitungan yang statistik untuk mengukur serta memetakan tanah.

Sejarah Ilmu Ukur Tanah

Pekerjaan memetakan tanah dilakukan pada era Mesir kuno yaitu kurang lebih tahun 140 Sebelum Masehi. Pekerjaan tersebut dilakukan untuk kepentingan perpajakan atau pemetaan kadaster.

Setelah PD I dan PD II, ilmu pengukuran ini berkembang jauh karena dipengaruhi oleh perkembangan informasi dan teknologi yang ada.
Berbagai peralatan konvensional tidak lagi digunakan dan diganti dengan peralatan elektronik serta berbagai sistem otomatis.

Pengolahan data pun menggunakan metode komputerisasi.

Di era Yunani kuno, tahun 220 SM, seseorang bernama Eratosthenes mencoba melakukan perhitungan pada dimensi bumi dan mendapatkan hasil berupa keliling bumi mencapai 25.000 mil.

Di antara abad ke 18 sampai ke 19, seni pengukuran yang mulai berkembang pesat memungkinkan pembuatan peta yang lebih maju terutama di Perancis dan Inggris.

Jenis Ilmu Ukur Tanah Berdasarkan Elemen Alam

Ada banyak sekali jenis ilmu ukur tanah. Karena jenisnya ada banyak, ilmu ukur tanah tersebut dibagi dalam berbagai kategori. Kategori pertama adalah berdasarkan elemen alam.

Dalam kategori ini ada berbagai sub bidang yang tersedia, antara lain adalah:

#1 Land surveying atau pengukuran daratan

Kategori land surveying atau pengukuran daratan ini mencakup pengukuran kadaster serta pengukuran topografi.

#2 Hydrographic surveying atau pengukuran perairan

Nama lain dari jenis yang kedua ini adalah marine surveying. Dalam kategori ini terdapat beberapa kegiatan pengukuran berbeda. Diantaranya adalah mengukur permukaan dasar laut.

Selain itu pengukuran dalam kategori ini juga mencakup mengukur pasang surut serta kegiatan pengukuran yang bermanfaat untuk kegiatan tertentu seperti reklamasi atau pembuatan pelabuhan.

#3 Astronomical surveying atau pengukuran astronomi

Selanjutnya adalah kategori terakhir yaitu astronomical surveying yang merupakan suatu kegiatan untuk mengukur serta menentukan posisi di permukaan bumi.

Cara melakukan pengukuran tersebut adalah dengan mengukur benda-benda yang ada di langit.

Jenis Ilmu Ukur Tanah Berdasarkan Tujuannya

Selain berdasarkan elemen alam, ilmu untuk mengukur tanah juga bisa didasarkan pada tujuan diadakannya pengukuran tersebut. Ada berbagai alasan atau tujuan dilakukannya pengukuran.

Dibawah ini adalah beberapa contoh tujuan atau alasan pengukuran dilakukan.

#1 Engineering surveying

Engineering surveying merupakan pengukuran tanah yang dilakukan untuk keperluan teknik. Tujuan diadakannya pengukuran ini adalah untuk mendapatkan peta dan data.

#2 Military surveying

Kemudian ada kategori military surveying yaitu pengukuran tanah yang dilakukan demi keperluan militer.

#3 Mining surveying

Kategori pengukuran tanah berdasarkan tujuan yang ketiga adalah pengukuran pertambangan yang dilakukan untuk mendapatkan data dari daerah pertambangan.

#4 Geological surveying

Selanjutnya ada geological surveying atau kategori pengukuran yang dilakukan demi kepentingan ilmu geologi.

#5 Archeological surveying

Sesuai dengan namanya, kategori pengukuran tanah yang satu ini mempunyai tujuan untuk membantu kepentingan arkeologi.

Selain kelima kategori pengukuran tanah berdasarkan tujuan pengukurannya di atas, masih ada jenis pengukuran tanah lain yang didasarkan pada luas area atau cakupan area.

Jenis Ilmu Ukur Tanah Berdasarkan Cakupan Area

Untuk jenis ketiga ini, pengukuran tanah dilakukan berdasarkan luasan atau cakupan area yang akan diukur. Kategori ini dibagi lagi menjadi dua pengukuran yang berbeda.

Yang pertama adalah pengukuran untuk area yang lebih kecil kemudian ada pengukuran yang untuk area yang lebih besar.

#1 Pengukuran untuk cakupan area kecil

Area kecil disini merupakan area yang luasnya tidak sampai 37 km × 37 km. Pada pengukuran di cakupan area yang satu ini permukaan bumi masih dianggap datar.

Dengan demikian unsur kelengkungannya juga bisa diabaikan. Pengukuran dengan cakupan yang lebih kecil ini disebut juga dengan nama lain yaitu plane surveying.

#2 Pengukuran untuk luasan area besar

Berlawanan dengan kategori pertama di atas, kategori yang satu ini adalah pengukuran untuk daerah yang luasnya lebih dari 37 km × 37 km.

Pengukuran yang satu ini lebih memperhatikan unsur lengkungan bumi serta berbagai perhitungan matematisnya. Istilah lain untuk jenis pengukuran yang satu ini adalah geodetics surveying.

Selain kedua jenis pengukuran tanah diatas, ada juga berbagai jenis pengukuran lain yang juga didasarkan pada cakupan areanya.

Beberapa jenis pengukuran tersebut antara lain adalah trilaterasi, triangulasi, poligon, tachymetri, offset, remote sensing, aerial surveying, pengukuran meja lapangan, dan GPS.

Ilmu ukur tanah sangat dibutuhkan terutama di kehidupan modern dan dalam berbagai pekerjaan konstruksi. Hasil dari pengukuran ini digunakan untuk memetakan perairan dan daratan di bumi.

Hasil pengukuran juga bisa digunakan untuk menyiapkan peta navigasi untuk perhubungan udara, darat, dan laut serta untuk memetakan batas kepemilikan tanah negara, perusahaan, dan perorangan.

Pastikan Anda memahami ilmu yang sangat penting ini dengan baik sehingga bisa menggunakan hasilnya sesuai dengan kebutuhan.

Leave a Comment