Air space atau yang juga disebut dengan ruang udara merupakan wilayah yang memiliki batas pada setiap negara seperti layaknya laut. Ruang udara tersebut merupakan tempat untuk penerbangan pesawat dengan perbatasan wilayah tertentu. Berikut ini adalah pengertian air space untuk dipahami.
Daftar Isi
Sekilas Tentang Air Space
Air space merupakan bagian dari suatu atmosfer yang dikendalikan oleh suatu negara yang berada di bawah ruang udara tersebut. Termasuk dalam perairan dari teritorial negara tersebut. Itu juga sudah umum dikatakan sebagai bagian dari atmosfer tiga dimensi tertentu.
Namun jangan sampai disamakan dengan dirgantara, sebab ruang udara atau Air Space tidak sama dengan dirgantara. Sebab dirgantara ini merupakan istilah yang umum digunakan untuk atmosfer bumi dan juga luar angkasa beserta sekitarnya. Jadi keduanya memiliki makna yang berbeda.
Menurut hukum dunia atau internasional, suatu negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan penuh juga eksklusif pada Air space yang berada tepat di atas wilayah yang dimiliki. Hal tersebut yang sesuai dengan definisi dari maritim perairan teritorial. Dengan ukuran tertentu dari garis pantai.
Bila wilayah tersebut tidak dalam batas teritorial dari suatu negara manapun, maka perairan tersebut akan dianggap sebagai laut lepas. Sama halnya dengan Air space. Bila berada di atas wilayah laut lepas maka akan dianggap sebagai ruang udara internasional.
Pembagian Dua Batasan Dalam Air Space
Pada pembahasan pengertian air space terdapat dua batasan yang perlu pengguna ketahui. Dua batasan tersebut memiliki hukum masing-masing yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, pengguna bisa langsung simak ulasannya berikut:
1. Batasan Horizontal
Dikatakan bahwa terdapat pembagian dua Batasan dalam ruang udara. Yakni batas horizontal dan juga batas vertikal. Nah, yang akan dibahas pada poin pertama ini adalah mengenai batas horizontal.
Batas horisontal ini merupakan suatu batas ruang udara yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya. Yakni wilayah ini merupakan wilayah di mana suatu negara memiliki kekuasaan khusus atas ruang udara yang berada di atasnya. Yakni sesuai dengan definisi maritim.
Namun terdapat juga negara yang memikul tanggung jawab pada air space di tas laut lepas atau ruang udara internasional. Namun hal tersebut juga harus dengan persetujuan internasional. Seperti contoh Amerika serikat yang menyediakan kontrol udara pada sebagian samudra Pasifik.
2. Batasan Vertikal
Ada juga batasan selain batasan Horizontal ya’ sudah dijelaskan tersebut, yakni batasan Vertikal. Untuk batasan ini hingga kini masih tidak ada kesepakatan mengenai batasan wilayah berdaulat. Menjadikan wilayah tersebut tidak memiliki otoritas hukum yang nyata.
Meski saat ini terdapat sebuah penerapan garis karman yakni dengan ukuran sekitar 60 mi sebagai batas antara luar angkasa dana atmosfer bumi. Terdapat juga definisi Amerika serikat dengan batasan beber mil. Namun hak tersebut hanya dianggap sebagai tolak ukur saja dan belum ada hukum nyata.
Terdapat Dua Jenis Wilayah Udara
Pada pembahasan selanjutnya setelah paham dengan pengertian air space adalah mengenai dua pembagian soal wilayah udara. Wilayah udara tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni wilayah udara yang terkendali dan juga wilayah tidak terkendali. Kedua menu peraturan dan ketetapan masing-masing.
1. Wilayah Udara Terkendali
Jenis wilayah udara terkendali ini mencakup dalam dimensi dan juga Klasifikasi ruang udara yang sudah ditentukan oleh ATC. Klasifikasi wilayah udara juga terbagi dalam beberapa tingkatan yakni mulai dari kelas A hingga kelas E. Untuk lebih detail, simak penjelasannya.
- Wilayah udara kelas A merupakan wilayah yang berada di atas permukaan laut setinggi 18.000 kaki.
- Wilayah ruang udara kelas B adalah berada di atas permukaan laut dengan ketinggian mencapai 10.000 kaki, dikatakan beberapa ruang B menyerupai kue pengantin.
- Kemudian wilayah Udara Kelas C merupakan wilayah udara yang umumnya berada di atas ketinggian 4000 kaki di atas permukaan.
- Wilayah ruang udara Kelas D merupakan airspace yang berada di atas ketinggian 2.500 kaki.
- Terakhir adalah wilayah ruang udara kelas E, kelas E ini adalah kelas yang bukan empat kelas di atas namun masih termasuk pada wilayah terkendali.
2. Wilayah Udara Tidak Terkendali
Kedua ada juga jenis wilayah yang tidak terkendali. Wilayah tersebut juga meliputi beberapa hal dan ketentuan masing-masing. Perlu diketahui bahwa wilayah ruang udara tidak terkendali juga bisa dikatakan sebagai wilayah D.
Wilayah tersebut merupakan wilayah yang terbentang antara permukaan hingga dasar wilayah ruang udara kelas E. Pada area tersebut ATC tidak memiliki wewenang untuk mengontrol. Hal tersebut mengharuskan pilot mengingat aturan penerbangan visual atau VFR.
Berapakah luas Ruang Udara Milik Indonesia?
Sudan dikatakan bahwa setiap negara juga memiliki air space masing-masing sesuai wilayah teritorial yang sesuai dengan definisi maritim. Indonesia sendiri memiliki air space seluas 7.539.693 Km2. Hingga kemudian wilayah tersebut dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut:
1. Jakarta Air Traffic Service Center
Wilayah ruang udara di Indonesia memang dibagi menjadi dua bagian Flight Information Region atau yang disingkat menjadi FIR. Salah satu dari keduanya adalah Jakarta air traffic service center yang diperuntukkan pada pusat pelayanan udara Jakarta FIR. Wilayah tersebut seluas 2.593.150 Km2.
2. Makassar Air Traffic Service Center untuk Ujung Pandang FIR seluas 4,946,543 Km2
Bagian kedua adalah Makassar Air Traffic Service Center yang diperuntukkan pada pusat layanan udara di Ujung pandang FIR. Wilayah tersebut bahkan lebih luas dibandingkan dengan wilayah untuk Jakarta FIR. Luas tersebut yakni 4.946.543 Km2 dan kedua wilayah tersebut berbatasan dengan wilayah milik negara lain.
Berikut tadi adalah pengertian air space yang bisa pengguna pelajari. Dijelaskan juga beberapa batasan dadi Air Space atau ruang udara. Hingga disebutkan juga mengenai dua jenis wilayah ruang udara yang bisa pengguna cermati.
